koprasi simpan pinjam

 BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan diIndonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Saat ini kehidupan koperasi timbul dan tenggelam ditengah–tengah masyarakat. Ada yang masih melestarikan kehidupan koperasi ditangan masyarakat ada pula yang sudah hilang. Padahal koperasi dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan yang diperlukan seperti kegiatan koperasi yang sudah sering kita ketahui menyediakan barang sembako, simpan pinjam uang dan lain sebagainya. Koperasi diciptakan untuk menyejahterakan kehidupan anggota didalamnya maupun bukan anggota operasi. Koperasi diciptakan karena adanya tujuan dan kepentingan bersama diantara anggota dan bukan anggota, untuk menyejahterakann dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dana, oleh sebab itu kami ingin membahas lebih mendalam mengenai koperasi simpan pinjam sebagai lembaga yang menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meringankan beban kebutuhan orang tersebut.
Sumber dana koperasi simpan pinjam diperoleh dari iuran para anggotanya yang menyetorkanya sebagai iuran wajib dan iuran pokok kemudian dana yang ada dipinjamkan kembali kepada anggota ataupun masyarakat luas yang membutuhkan pinjaman dana.

RUMUSAN MASALAH
Pengertian koperasi simpan pinjam
Sejarah terbentuknya koperasi simpan pinjam
Manfaat koperasi simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat
Prinsip dasar koperasi simpan pinjam
Salah satu contoh koperasi simpan pinjam di Indonesia
TUJUAN
Untuk mengetahui pengertian koperasi simpan pinjam
Untuk mengetahui sejarah terbentuknya koperasi simpan pinjam
Untuk mengetahui manfaat koperasi simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat
Untuk mengetahui prinsip dasar koperasi simpan pinjam
Untuk mengetahui salah satu contoh koperasi simpan pinjam di Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
  Sumber dana koperasi simpan pinjam, di peroleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana. Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari : anggota sendiri berupa simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Diantaranya :
    1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
    2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
    3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
    4. Kemandirian.
    5. Pendidikan perkoperasian
    6. Kerjasama antar koperasi.





Peranan koperasi simpan pinjam yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya antara lain :
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentukmodal sendiri.
Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.

Manfaat koperasi simpan pinjam bagi anggota :
Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit.
Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota.
Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan


SEJARAH KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasarkan pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU)artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.

Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.


MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM BAGI ANGGOTA DAN MASYARAKAT
a. Manfaat koperasi simpan pinjam bagi anggota
Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
Koperasi serba usaha yang bergerak di bidang jual beli kebutuhan pokok atau sembako dapat melayani anggotanya dengan harga jual barang yang lebih murah.Hal ini di karenakan anggota adalah pemilik jadi di khususkan untuk anggota harganya di bawah harga umum.

Memberi kemudahan kepada seluruh anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
Dengan bergabung pada koperasi simpan pinjam maka anggota koperasi dapat memperokeh modal usaha dengan mudah.Hal ini tentu saja berbeda jika anggota tersebut mengajukan pinjaman kepada bank atau kepada koperasi yang dia bukan anggota.Ada persaratan yang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman khusus bagi anggota koperasi simpan pinjam.

Memberikan keuntungan bagi anggota dengan memperoleh SHU
Dengan kita bergabung kepada koperasi maka setiap akhir tahun kita akan memperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan yang di bagikan kepada seluruh anggota koperasi sesuai dengan besarnya simpanan maupun kontribusi anggota kepada koperasi tersebut.

Mengembangkan usaha anggota koperasi
Dengan bergabung pada koperasi kita akan memperoleh pengetahuan baru di bidang usaha dengan cara mengikuti pelatihan yang di adakan oleh koperasi.Koperasi juga mengadakan program untuk meningkatkan usaha para anggotanya.
Meniadakan praktek Rentenir
Dengan berkembangnya koperasi di masyarakat dan kita ikut di dalamnya maka kita telah membantu menghilangkan praktek rentenir yang sering menjerat para pedagan kecil dan para petani.Biasanya rentenir memberikan bungan yang besar kepada orang yang akan meminjam uang.

b. Manfaat bagi masyarakat
Membuka lapangan kerja baru
Bagi koperasi yang telah maju dan berkembang pesat tentu pengurus tidak bisa melakukan kegiatan operasional sehari hari.Mereka tentu akan membutuhkan karyawan baru untuk melaksanakan kegiatan operasional harian.Disinilah koperasi berperan mengurangi pengangguran di masyarakat.
Memudahkan masyarakat dalam menabung dan meminjam uang
Biasanya di koperasi untuk orang yang akan menabung atau meminjam uang mereka tidak perlu ke kantor koperasi.karyawanlah yang datang kerumah rumah para nasabah untuk menarik tabungan atau untuk meminjamkan uang.hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk memabung.karena jika mereka menabung harus ke bank umum mereka tidak sempat ke kantor karena kesibukan harian,Dan juga mereka malu jika kekantor tapi hanya menabung sedikit.Di sinilah koperasi membantu mereka dengan cara di tarik langsung ke rumah.

Ikut menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi negara
Manfaat yang ketiga ini manfaat secara umum koperasi bagi pemerintah.Dengan maju dan berkembangnya koperasi maka ikut menggerakkan roda ekonomi suatu negara.Dan juga ikut menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional dalam menghadapi MEA atau masyarakat ekonomi asean.


PRINSIP DASAR KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi


















SALAH SATU CONTOH KOPERASI SIMPAN PINJAM DI INDONESIA
Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera”
KSP
Alamat :    Jl. Srengseng sawah no.99
Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640


Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya KSP
Berdasarkan badan hukum akte notaris jakarta no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005 dikelurahan serengseng sawah tumbuh secara cepat industri kecil, awal tahun 1997 potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat sehingga perlu didirikan koprasi yang dapat dijadikan bank desa. Maka pada tanggal 3 desember 1998 berdirilah KSU Warga Sejahtera karena tuntutan dan permohonan calon anggota yang terus berkembang pada tanggal 5 April 2005 KSU Warga Sejahtera di tingkatkan statusnya menjadi “KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA”.

Struktur Organisasi
Ketua (pengawas)           : Drs.H.Achmad muar effendi
Anggota (pengawas)       : Drs.Muhadi Muhdiono
Ketua (pengurus)            : H.Teguh Prajidno,SE,MM
Bendahara (pengurus)     : Bambang Suprayitno,Ssos
Bendahara (pengurus)     : Sarmo,SE
Rapat anggota tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali periode 1 januari-31 desember yang berisi laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dan RAPP(Rencana Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan).
Rapat pemilihan pengurus koperasi dilakukan tiga tahun sekali namun sampai sekarang pengurusnya masih sama karena masih dipercaya oleh para anggota. Pengurus dipilih oleh anggota.

Modal Koprasi
Modal usaha koprasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. adapun rincian dari masing-masing simpanan dari per 31 desember’ 2009 anatara lain :
1. Simpanan Pokok per 31 des’09 Rp. 106.400.000
2. Simpanan Wajib per 31 des’09 Rp. 241.820.000
3. Simpanan Sukarela per 31 des’09 Rp. 602.374.000
Modal yang disimpan oleh anggota dapat tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan atau meninggal dunia. Keanggotaan Koperasi juga tidak dapat diwarisakan.

Keanggotaan Koperasi
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain
• WNI
• Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
• Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
• Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
• Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
• Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan (Jagakarsa)


Keuangan
Pemberian/pengguliran pinjaman didasarkan pada analisa ”5c“ dan harus teruji
a) Character
b) Capital
c) Capabilitas
d) Capasitas
e) Condition

SHU
SHU tahun berjalan per 31 desember 2009 sebesar Rp. 75.656.000 dipotong dengan biaya cadangan, biaya sosial, dan biaya pendidikan.

Comments