koprasi
KOPRASI
19 OKTOBER 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian
koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami
koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada
orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi
yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan
lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa
pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian
Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga
keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga
sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain
menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga
menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia
bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang
sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi,
seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self
reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil
atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar
kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam
kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota
dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi?
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana prinsip koperasi?
8. Apa asas dan tujuan koperasi?
9. Apa landasan koperasi?
10. Apa saja jenis-jenis koperasi?
11. Apa saja kelebihan dan kelemahan
koperasi?
12. Darimana asal modal Koperasi?
13. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
14. Apa
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6. Untuk
mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
7. Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
8. Untuk
mengetahui jenis- jenis koperasi.
9. Untuk
mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
10. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah
ini adalah:
1.
Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini,
penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya
perkoperasian di Indonesia
2.
Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara
teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara
praktis, yaitu :
a. Memberi sumbangan
pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi sumbangan kepada
semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di
Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea
materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah
drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN KOPERASI
a)
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b)
Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c)
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para
ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3
LAMBANG KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan
Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6. Pohon
Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi
pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3.
Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri
dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.
Berasaskan
kekeluargaan.
3.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi
pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi
yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu
lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip
yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga
kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25
tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.
Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
b.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
e.
Kemandirian
2.7 ASAS KOPERASI
DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara
Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8
LANDASAN KOPERASI
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.9 JENIS-JENIS KOPERASI
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi
harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya:
simpan
pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah
dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang
anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran
listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada
anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.10
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
Kelebihan Koperasi
Yaitu:
o
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
o
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
o
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
o
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan
dibidang permodalan.
o
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
o
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
o
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
o
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga
sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.11
MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
v Modal Sendiri
§ Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan
Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§ Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
v Modal pinjaman
§ Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§ Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
§ Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
§ Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
§ Sumber
lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman
modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan,
badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat
kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung
risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan
tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.12
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A.
Syarat pendirian koperasi
· Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
B.
Persiapan
Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C.
Rapat
Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
Tujuan mendirikan koperasi
Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
Menetapkan modal yang akan
disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
Memilih nama-nama pengurus
dan pengawas koperasi
Menyusun anggaran dasar
D.
Prosedur permohonan pengesahan :
Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan;
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.13 PERANAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Ø Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak
langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara
individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan
kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Ø Peranan segi sosial
sebagai berikut:
a.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu
menyelesaikan masalah sendiri.
Comments
Post a Comment