pengertian dan prinsip prinsip koprasi
PEMBAHASAN
2.1 Adapun BAB II
nilai dan prinsip koperasi menurut UU No.25 tqhhun 1992
Keberadaan koperasi di Indonesia di atur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, khususnya pasal 1 sampai dengan pasal 5.
Pasal 1
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. .
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
- Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antarkoperasi.
Namun ada yang mengatakan Koperasi Indonesia seperti dimuat dalam UU No 25 Tahun 1992 memiliki 5 prinsip koperasi dan dua prinsip pengembangan. Ketujuh prinsip ini merupakan ciri khusus yang membedakan kehidupan koperasi dengan badan usaha nonkoperasi.
- Pertama, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis yang diputuskan dalam rapat anggota.
- Ketiga, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal pada koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota, dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi semata.
- Kelima, kemandirian.
- Keenam, pendidikan perkoperasian.
- Ketujuh, kerja sama antarkoperasi.
2.2 Penerapan nilai dan prinsip koperasi
A . Nilai-nilai koperasi
Koperasi berdasarkan nilai-nilai :
1.menolong diri sendiri,dimana para anggota bergabung dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri yaitu untuk mencapai tujuanya
- tanggungjawab pribadi,para anggota memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri tanpa harus ada orang lain atau anggota lain ikut bertanggung jawab atas dirinya.
- demokrasi,dimana pemilihan ketua ataupun anggota dipilih dari angota itu sendiri,oleh anggota dan untuk kepentingan koperasi.
- kesamaan,memiliki tujuan yang sama
- solidaritas,dimana memiliki rasa kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi
- kepemilikan bersama,koperasi adalah tanggung jawab bersama dan kepemilikanya secara bersama-sama
B.Prinsip-prinsip koperasi
- Pertama, keanggotaan koperasi bersifat sukarela yaitu dimana seseorang tidak boleh dipaksa masuk koperasi dan seseeorang yang sudah menjadi anggota tidak boleh dihambat jika ingin keluar
- Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis yang diputuskan dalam rapat anggota. Kepengurusan dipilih dari anggota ,oleh anggota dan untuk anggota itu sendiri
- Ketiga, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal pada koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota, dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan dalam bentuk materi semata.
- Kelima, kemandirian.:dimana sekelompok orang yang secara bersama-sama mendirikan koperasi adalah membantu dirinya seendiri dan saling memberdayakan antara para anggotanya.yakni menjadi pribadi yang berdaya secara ekonomi dan bebas dalam belenggu masalah ekonomi.
- Keenam, pendidikan perkoperasian. Yaitu mendidik para anggota koperasinya
- Ketujuh, kerja sama antarkoperasi.terjadikarena untuk mengembangkan perkoperasianya
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KREDIT SECARA INTERNASIONAL
Struktur Demokratis
* Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
* Pengawasan yang demokratis
* Tidak diskriminatif
Pelayanan kepada anggota
* Pelayanan kepada anggota
* Distribusi pelayanan kepada anggota
* Membangun stabilitas keuangan.
Tujuan Sosial
* Pendidikan yang terus menerus
* Kerjasama antar Koperasi
* Tanggungjawab sosial
Comments
Post a Comment