sisa hasil usaha koprasi

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

1.2  Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dan Informasi Dasar?
2. Bagaimana Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha?
3. Bagaimana Prinsip – prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha?

1.3  Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Sisa Hasil Usaha dan Informasi Dasar
2. Untuk mengetahui Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
3. Untuk mengetahui Prinsip – prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
      Pengertian Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi 5 (lima) bagian penjelasan yaitu :
  • Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
  • Sisa Hasil Usaha setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
  • Semakin besar transaksi,maka semakin besar Sisa Hasil Usaha yang di terima.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1.      SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku
2.     Bagian (presentase) SHU Anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi
8.     Usaha anggota

2.2 Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi 40%
·         Jasa anggota 40%
·         Dana pengurus 5%
·         Dana karyawan 5%
·         Dana pendidikan 5%
·         Dana sosial 5%
·         Dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model Matematika
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA = Jumlah Usaha Anggota
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA = Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a.       Cadangan Koperasi
b.      Jasa anggota
c.       Dana Pengurus
d.      Dana Karyawan
e.       Dana Pendidikan
f.       Dana Sosial
g.      Dana untuk pembangunan lingkungan
2.3 Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.   SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Comments