sisa hasil usaha koprasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi
merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.
Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam
tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai
badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri
menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian
Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode
operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya
koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan
masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang
dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat
mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Sisa Hasil Usaha dan Informasi Dasar?
2. Bagaimana Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha?
3. Bagaimana Prinsip –
prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
pengertian Sisa Hasil Usaha dan Informasi Dasar
2. Untuk mengetahui
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
3. Untuk mengetahui
Prinsip – prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Pengertian
Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi 5 (lima) bagian penjelasan yaitu :
- Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
- Sisa Hasil Usaha setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
- Semakin besar transaksi,maka semakin besar Sisa Hasil Usaha yang di terima.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Sisa Hasil Usaha
terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu “Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan”.
Informasi
Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU
anggota :
1.
SHU Total Koperasi
pada suatu tahun buku
2.
Bagian (presentase)
SHU Anggota
3.
Total simpanan
seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari anggota
5.
Jumlah simpanan
per anggota
6.
Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota. Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi
8.
Usaha anggota
2.2 Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
·
Cadangan
koperasi 40%
·
Jasa anggota 40%
·
Dana pengurus 5%
·
Dana karyawan 5%
·
Dana pendidikan
5%
·
Dana sosial 5%
·
Dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Rumus SHU per
anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Rumus
SHU per anggota dengan model Matematika
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa
/ TMS * JMA
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA = Jumlah Usaha Anggota
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA = Jumlah Modal Anggota
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA = Jumlah Usaha Anggota
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA = Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a.
Cadangan
Koperasi
b.
Jasa
anggota
c.
Dana
Pengurus
d.
Dana
Karyawan
e.
Dana
Pendidikan
f.
Dana
Sosial
g.
Dana untuk
pembangunan lingkungan
2.3
Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari
anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan
dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian
anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai :
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Comments
Post a Comment